KPU Kepri Keluarkan Putusan Tunda Tahapan Pilkada  

Senin, 23 Maret 2020 | 22:50:42 WIB

Metroterkini.com - Komisi Pemilihan Umum KPU kembali mengeluarkan keputusan terkait penundaan tahapan dalam Pilkada serentak 2020. Penundaan dilakukan karena kondisi wabah virus Corona yang terjadi saat ini.

Sebelumnya KPU sudah mengeluarkan keputusannya nomor 9/PP.04.2-SD/01/KPU/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 terkait penegasan ekankse kerja teknik dilaksanakan tahapan pilihan 2020.

Akan tetapi setelah tiga hari surat keputusan tersebut di keluarkan  KPU kembali menegaskan terkait pelaksanaan tahapan pemilihan dengan surat keputusan Nomor 197/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bapati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.

Komisioner KPU Kepri bagian Devisi Hukum., Widiyono Agung menerangkan,  bahwa KPU Pusat kembali  memutuskan terkait  tahapan pilkada dimana tiga hari sebelumnya sudah diputuskan bahwa tahapan pilkada teknis dan bimtek dan  pelantikan PPS, Verifikasi faktual  dan pemutakhiran fakta dan Coklit.

"Sebelumnya sudah di putuskan tahapan pilkada tersebut mengatur teknik atau caranya dan jadwal bimtek . Tapi keputusan yang dikeluarkan kemaren adalah Bahwa KPU menunda seluruh tahapan tersebut diatas sampai batas waktu yang belum ditentukan," Terang Widiyono kepada Metroterkini.com, Senin (23/03/20) melalui telpon.

Terkait penundaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) khususnya di Kabupaten Natuna, tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sebelumnya yakni tanggal 22 Maret 2020 kemaren.

"Tetap dilaksanakannya pelantikan untuk PPS di Natuna karena peserta PPS sudah datang sehari sebelum jadwal yang ditetapkan, karena memperyimbangkan banyak yang datang dari pulau-pulau yg jauh maka diputuskan tetap dilantik akan  tetapi mereka belum  bisa melaksanakan tugasnya Samapi batas waktu yang ditentukan," jelas Widiyono.

Ditambahkannya lagi, PPS Natuna sudah hadir hari Sabtu dan pelantikan sesuai  jadwal hari Minggu 22  Maret, sedangkan surat keputusan penundaan tahapan Pilkada baru masuk ke kantor pukul 02. 00 dini hari Minggu 22 Maret 2020. "Pelantikan PPS Natuna tetap kita jalankan," pungkas Widiyono. [asyri]

Terkini